.

.

Senin, 19 September 2016

Filled Under:

Jenis Pajak Daerah


Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah telah dibatasi jumlah dan jenisnya (Closed List System), mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Jenis Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  4. Pajak Air Permukaan.
  5. Pajak Rokok.
Jenis Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
  1. Pajak Hotel.
  2. Pajak Restoran.
  3. Pajak Hiburan.
  4. Pajak Reklame.
  5. Pajak Penerangan Jalan.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  7. Pajak Parkir.
  8. Pajak Air Tanah.
  9. Pajak Sarang Burung Walet.
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 

Daerah dilarang memungut jenis Pajak selain yang tersebut di atas (Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009). Apabila ada Daerah menetapkan Perda dan melakukan pemunggutan Pajak Daerah selain yang ditetapkan UU, maka Perda tersebut akan direkomendasikan untuk dapat dibatalkan.

0 komentar :

Posting Komentar