Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah telah dibatasi jumlah dan jenisnya (Closed List System), mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok.
Jenis Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran.
- Pajak Hiburan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Penerangan Jalan.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Pajak Parkir.
- Pajak Air Tanah.
- Pajak Sarang Burung Walet.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Daerah
dilarang memungut jenis Pajak selain yang tersebut di atas (Pasal 2
Ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009). Apabila ada Daerah menetapkan Perda
dan melakukan pemunggutan Pajak Daerah selain yang ditetapkan UU, maka
Perda tersebut akan direkomendasikan untuk dapat dibatalkan.
0 komentar :
Posting Komentar