Pajak Daerah, adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009)
Retribusi Daerah, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
(Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009)
Saat
anda mengunjungi restoran lalu melakukan pembayaran, dan terlihat dalam
struk/nota pembayaran terdapat tambahan pengenaan Pajak Restoran
sebesar 10%, maka anda telah berkontribusi dalam pembayaran Pajak Daerah
untuk Kabupaten/Kota di mana restoran itu berusaha. Pembayaran yang
anda lakukan akan dihimpun oleh pengusaha restoran yang berposisi
sebagai Wajib Pajak, lalu pengusaha restoran tersebut akan menyetor
pajak restoran yang telah dikutip dari pelanggan restoran ke rekening
Kas Daerah Pemerintah Daerah. Pelanggan
restoran sebagai pihak yang telah dikutip pembayaran pajak daerah tidak
akan mendapat jasa atau kontraprestasi secara langsung dari Pemerintah
Daerah. Nominal pembayaran yang disetor ke Kas Daerah akan dihimpun dan
selanjutnya digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan daerah.
Sedangkan ketika anda melakukan pembayaran Retribusi Daerah, maka pembayaran yang dilakukan merupakan kompensasi atas sebuah jasa/layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Apabila ada sebuah pungutan yang dinamakan Retribusi namun tidak terdapat jasa/layanan yang diberikan kepada pembayar Retribusi, maka pada hakikatnya pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Retribusi.
0 komentar :
Posting Komentar