Dasar :
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
Pengertian
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman
dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan,
kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa
boga/catering
Objek Pajak
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan
makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik
dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Tidak termasuk objek Pajak
Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang
disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
Subjek Pajak
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran
Wajib Pajak
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran
Tarif Pajak
Tarif Pajak restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
Cara Penghitungan Pajak
Pajak Restoran = Dasar Pengenaan Pajak X Tarif Pajak
Contoh Perhitungan :
Jumlah pembayaran yang diterima sesuai bill/dokumen lain = Rp.15.000.000
Tarif Pajak = 10 %
Pajak Restoran = 15.000.000 X 10 %
= Rp. 1.500.000
Masa Pajak
Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau
jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling
lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib
Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang
terutang
Saat Terutang Pajak
Saat terutangnya pajak ditetapkan pada saat terjadi pelayanan di restoran
Saat terutangnya pajak mencakup juga rumah makan, kafetaria,
kantin, bar, dan sejenisnya termasuk usaha jasa boga dan
katering.
Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya pelayanan
Pembayaran pelayanan menggunakan bill atau bukti pembayaran lainnya
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPTPD
SPTPD harus diisi denganjelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak ataukuasanya.
SPTPD harus disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
SPTPD digunakan untuk menghitung, menetapkan dan membayar Pajak
Pembayaran Pajak
Wajib Pajak membayar sendiri menggunakan SPTPD
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT
Tata Cara Pembayaran Pajak
- Wajib Pajak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke Seksi Pajak Bidang Pendapatan Dinas PPKAD
- Petugas Seksi Pajak Membuat SKPD dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang/Kepala Seksi Pajak
- Petugas Seksi Pajak membuatkan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
- Wajib Pajak Membayar Pajak Daerah dilampiri SSPD ke Tempat Pembayaran
- Wajib Pajak Menyerahkan Bukti Pembayaran Pajak yang dilampiri SSPD ke Petugas Seksi Pajak
- Petugas Seksi Pajak Menyerahkan SKPD dan SSPD kepada Wajib Pajak , dan lembar lainnya diarsip
Bupati dapat menerbitkan STPD jika:
- pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan/atau
- Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD ditambah
dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan
sejak saat terutangnya pajak.
PENGURANGAN DAN KERINGANAN PAJAK
Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak, dalam hal:
- terjadi suatu bencana;
- pemberian stimulus kepada masyarakat/Wajib Pajak dengan memperhatikan kemampuan Wajib Pajak;
- usaha pengentasan kemiskinan;
- usaha peningkatan perekonomian masyarakat; dan
- terdapat alasan lain dari Wajib Pajak yang dapat dipertanggung jawabkan
PEMERIKSAAN
Bupati atau pejabat yang berwenang berhak melakukanpemeriksaan
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka
melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Wajib Pajak atau pihak-pihak yang terkait yang diperiksa wajib:
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
- memberikan keterangan yang diperlukan
KETENTUAN PIDANA
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD
atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau
melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan
keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau
mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan
keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
0 komentar :
Posting Komentar