Dasar :
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel
Pengertian
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan
termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup
juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata,
pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos
dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Objek Pajak
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Pelayanan yang disediakan hotel termasukjuga jasa penunjang
sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan
kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Jasa penunjang sebagaimana dimaksud adalah fasilitastelepon,
faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika,
transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau
dikelola hotel.
Tidak termasuk objek Pajak Hotel
Tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah:
- jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
- jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
- jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
- jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
- jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum
Subjek Pajak
SubjekPajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan
pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan
hotel.
Wajib Pajak
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yangmengusahakan hotel.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima hotel
Tarif Pajak
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
Cara Penghitungan Pajak
Pajak Hotel = Dasar Pengenaan Pajak X Tarif Pajak
Contoh Perhitungan :
Jumlah pembayaran yang diterima sesuai bill/dokumen lain = Rp.15.000.000
Tarif Pajak = 10 %
Pajak Hotel = 15.000.000 X 10 %
= Rp. 1.500.000
Masa Pajak Hotel
Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau
jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling
lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib
Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang
terutang
Saat Terutang Pajak Hotel
Saat terutangnya pajak ditetapkan pada saat terjadi pelayanan di hotel
Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya pelayanan
Pembayaran pelayanan menggunakan bill atau bukti pembayaran lainnya
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPTPD
SPTPD harus diisi denganjelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak ataukuasanya.
SPTPD harus disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
SPTPD digunakan untuk menghitung, menetapkan dan membayar Pajak Hotel
Pembayaran Pajak Hotel
Wajib Pajak membayar sendiri menggunakan SPTPD
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT
Tata Cara Pembayaran Pajak
• Wajib Pajak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke Seksi Pajak Bidang Pendapatan DAerah
•Petugas Seksi Pajak Membuat SKPD dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang/Kepala Seksi Pajak
•Petugas Seksi Pajak membuatkan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
•Wajib Pajak Membayar Pajak Daerah dilampiri SSPD ke Tempat Pembayaran
•Wajib Pajak Menyerahkan Bukti Pembayaran Pajak yang dilampiri SSPD ke Petugas Seksi Pajak
•Petugas Seksi Pajak Menyerahkan SKPD dan SSPD kepada Wajib Pajak , dan lembar lainnya diarsip
Bupati dapat menerbitkan STPD jika:
- pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan/atau
- Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD ditambah
dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan
sejak saat terutangnya pajak.
PENGURANGAN DAN KERINGANAN PAJAK
Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak, dalam hal:
- terjadi suatu bencana;
- pemberian stimulus kepada masyarakat/Wajib Pajak dengan memperhatikan kemampuan Wajib Pajak;
- usaha pengentasan kemiskinan;
- usaha peningkatan perekonomian masyarakat; dan
- terdapat alasan lain dari Wajib Pajak yang dapat dipertanggung jawabkan
PEMERIKSAAN
Bupati atau pejabat yang berwenang berhak melakukanpemeriksaan
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka
melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Wajib Pajak atau pihak-pihak yang terkait yang diperiksa wajib:
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
- memberikan keterangan yang diperlukan
KETENTUAN PIDANA
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD
atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau
melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan
keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau
mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan
keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
0 komentar :
Posting Komentar